Desa Way Lunik

Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara
Prov. Lampung

Loading

Desa Way Lunik

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WABSITE RESMI PEMERINTAH DESA WAY LUNIK KECAMATAN ABUNG SELATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROVINSI LAMPUNG. Menuju Digitalisasi Desa dengan (SMARTVILLAGE)

Berita Desa

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. 

Dikutip dari berbagai sumber disebutkan bahwa, pada database kependudukan kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. 

Dalam Permendagri 73 2022, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap. Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.

Latar Belakang 

  1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
  2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

Apa yang dimaksud Dokumen kependudukan?

Dalam peraturan ini yang dimaksud Dokumen Kependudukan meliputi:

    1. biodata Penduduk;
    2. kartu keluarga;
    3. kartu identitas anak;
    4. kartu tanda penduduk elektronik;
    5. surat keterangan kependudukan; dan
    6. akta pencatatan sipil.

Syarat Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

    1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
    2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
    3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

    1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
    2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
    3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

    1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
    2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
    3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lebih Lanjut dapat dibaca pada link tautan dibawah ini :

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARESTRI HERWANTO,S.IP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

FITRIONO,SH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

DEFRY AZZYZ

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

ENI KUSWANINGSIH,S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pembangunan

J U M A L I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUHARTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

HERU MARWANTO

Tidak Ada di Kantor

NICHO HIBATULLAH FAJAR PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Bendahara Barang

DIMAS IQBAL

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sumber Arum

SUJARWOTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sumber Rejeki

KARTONO AGUNG TAMTOMO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sribakti

SUNARTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Talang Tengah

HARIONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

125

Surat

Total

296

Surat

Peta Desa

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

ZOOM MEATING

Tgl : 22 Desember 2020 09:09:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

GUBERNUR LAMPUNG MENYAPA DESA

Tgl : 27 Januari 2021 10:56:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Pembukaan Sekaligus Penyerahan Mahasiswa KKN UMKO ke Desa Way Lunik

Tgl : 26 Agustus 2022 08:39:27
Tempat : Balai Desa Desa Way Lunik, Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara
Koordinator : Nabila Fauziah

Terdahulu

Pembukaan Kegiatan KKN Sekaligus Penyerahan Mahasiswa KKN UMKO ke Desa Way Lunik

Tgl : 26 Agustus 2022 09:06:40
Tempat : Balai Desa Desa Way Lunik, Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara
Koordinator : Nabila Fauziah
SMARTVILLAGE
Peta Desa

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

ZOOM MEATING

Tgl : 22 Desember 2020 09:09:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

GUBERNUR LAMPUNG MENYAPA DESA

Tgl : 27 Januari 2021 10:56:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Pembukaan Sekaligus Penyerahan Mahasiswa KKN UMKO ke Desa Way Lunik

Tgl : 26 Agustus 2022 08:39:27
Tempat : Balai Desa Desa Way Lunik, Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara
Koordinator : Nabila Fauziah

Terdahulu

Pembukaan Kegiatan KKN Sekaligus Penyerahan Mahasiswa KKN UMKO ke Desa Way Lunik

Tgl : 26 Agustus 2022 09:06:40
Tempat : Balai Desa Desa Way Lunik, Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara
Koordinator : Nabila Fauziah
SMARTVILLAGE
Pemerintah Desa

MARESTRI HERWANTO,S.IP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FITRIONO,SH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

DEFRY AZZYZ

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ENI KUSWANINGSIH,S.Pd

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

J U M A L I

Kasi Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

HERU MARWANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NICHO HIBATULLAH FAJAR PRATAMA


Tidak Ada di Kantor

DIMAS IQBAL

Bendahara Barang
Tidak Ada di Kantor

SUJARWOTO

Kepala Dusun Sumber Arum
Tidak Ada di Kantor

KARTONO AGUNG TAMTOMO

Kepala Dusun Sumber Rejeki
Tidak Ada di Kantor

SUNARTO

Kepala Dusun Sribakti
Tidak Ada di Kantor

HARIONO

Kepala Dusun Talang Tengah
Tidak Ada di Kantor